Penerbitan Akta Kematian

PENCATATAN KEMATIAN

Berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

  1. Pencatatan kematian di wilayah NKRI harus memenuhi persyaratan:
    • surat kematian; dan
    • Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
  2. Surat kematian sebagaimana dimaksud pada no (1) huruf a, yaitu:
    • surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain;
    • surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya;
    • salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya;
    • surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau


Berita Terbaru


EVALUASI PERKEMBANGAN KALURAHAN PLEMBUTAN

PLAYEN _ Evaluasi Perkembangan Desa dan kelurahan (EPDesKel) adalah suatu upaya penilaian tingkat

BERSIH DESA GETAS

 PLAYEN_29/04/2024-Manusia dan alam merupakan satu kesatuan. Hubungan dua elemen itu, seakan

BERSIH DESA BANARAN

PLAYEN_  Kegiatan Adat Bersih Desa merupakan peninggalan leluhur yang baik sehingga sampai


Download