KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el)
Berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
1.Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk WNI
- telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Fotocopy KK
- Pemohon harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan/dikuasakan) ketempat pelayanan perekaman biometrik untuk melakukan perekaman foto, sidik jari, iris mata
2.Pengurusan KTP karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
- KK
- KTP lama
- kartu izin tinggal tetap
- surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
3.Pengurusan KTP karena hilang/rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
- surat keterangan hilang dari kepolisian
- KTP-el yang rusak;
- KK
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan
- kartu izin tinggal tetap
4.Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah NKRI
- surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal
- KK
5.Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
- telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- KK
- Dokumen Perjalanan
- kartu izin tinggal tetap
- Pemohon harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan/dikuasakan) ketempat pelayanan perekaman biometrik untuk melakukan perekaman foto, sidik jari, iris mata
6.Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
- KK
- KTP-el lama
- Dokumen Perjalanan
- kartu izin tinggal tetap
7.Perekaman dan penerbitan KTP-el baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili
- tidak melakukan perubahan data Penduduk
- KK
Berita Terbaru
EVALUASI PERKEMBANGAN KALURAHAN PLEMBUTAN
PLAYEN _ Evaluasi Perkembangan Desa dan kelurahan (EPDesKel) adalah suatu upaya penilaian tingkat
BERSIH DESA GETAS
PLAYEN_29/04/2024-Manusia dan alam merupakan satu kesatuan. Hubungan dua elemen itu, seakan
BERSIH DESA BANARAN
PLAYEN_ Kegiatan Adat Bersih Desa merupakan peninggalan leluhur yang baik sehingga sampai