Profil Dinas

Kedudukan 

1.       NAMA BADAN PUBLIK   :   KAPANEWON PLAYEN

2.       ALAMAT                       :   Jln. Mantous 0 KM, Sumberjo, Ngawu, Playen, 55861

3.       Telepone/Faxsimili        :  (0274) 391021

4.       Posel/E-mail                :  Playen@gunungkidulkab.go.id

5.       Laman                        :  Playen.gunungkidulkab.go.id

6.       Instagram                  :  playenkapanewon

Ruang Lingkup 

Kapanewon mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugaspembantuan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa.

VISI

Visi Kapanewon Playen adalah visi Kabupaten Gunungkidul, yaitu:

“TERWUJUDNYA PENINGKATAN TARAF HIDUP MASYARAKAT GUNUNGKIDUL YANG BERMARTABAT TAHUN 2026”.

 

MISI

Untuk mencapai visi Kabupaten Gunungkidul, Kapanewon Playen melaksanakan misi Kabupaten Gunungkidul yang pertama, yaitu:

“MEWUJUDKAN TATA PEMERINTAHAN YANG BERKUALITAS DAN DINAMIS”

 

Tugas dan Fungsi 

Kapanewon mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugaspembantuan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa.

 Kapanewon mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan umum di bidang penyelenggaraan pemerintahan,pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pemerintahan,pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa;
  3. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidangpenyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaanmasyarakat desa:
  4. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah danPeraturan Bupati
  5.  pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  6. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukanoleh Perangkat Daerah di Kapanewon;
  7. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa;
  8. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerahyang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada diKapanewon;
  9. penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang penyelenggaraan
  10. pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa;
  11. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjukoperasional di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik,dan pemberdayaan masyarakat desa; dan
  12. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang
  13. penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaanmasyarakat desa.

 

Gambaran Umum 

  1. Dalam melaksanakan tugasnya Panewu, Sekretaris Kapanewon, Kepala Seksi, Kepala Subbagian, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi, dan sinkronisasi baik intern maupun antar unit organisasi lainnya, sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
  2. Setiap atasan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan serta memberikan bimbingan dan petunjuk–petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing.
  3. Setiap atasan wajib mengikuti, mematuhi petunjuk-petunjuk, menyampaikan laporan, dan bertanggung jawab kepada atasan masingmasing.
  4. Setiap bawahan wajib mematuhi petunjuk, perintah, dan bertanggung jawab kepada atasan serta wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan.
  5. Setiap bawahan dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas wajib memberikan saran dan pertimbangan kepada atasannya.
  6. Susunan kepegawaian, jenjang kepangkatan, dan jabatan serta pengangkatan pejabat di lingkungan Kapanewon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

0


Berita Terbaru


EVALUASI PERKEMBANGAN KALURAHAN PLEMBUTAN

PLAYEN _ Evaluasi Perkembangan Desa dan kelurahan (EPDesKel) adalah suatu upaya penilaian tingkat

BERSIH DESA GETAS

 PLAYEN_29/04/2024-Manusia dan alam merupakan satu kesatuan. Hubungan dua elemen itu, seakan

BERSIH DESA BANARAN

PLAYEN_  Kegiatan Adat Bersih Desa merupakan peninggalan leluhur yang baik sehingga sampai


Download