Kedudukan
1. NAMA BADAN PUBLIK : KAPANEWON PLAYEN
2. ALAMAT : Jln. Mantous 0 KM, Sumberjo, Ngawu, Playen, 55861
3. Telepone/Faxsimili : (0274) 391021
4. Posel/E-mail : Playen@gunungkidulkab.go.id
5. Laman : Playen.gunungkidulkab.go.id
6. Instagram : playenkapanewon
Ruang Lingkup
Kapanewon mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugaspembantuan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa.
VISI
Visi Kapanewon Playen adalah visi Kabupaten Gunungkidul, yaitu:
“TERWUJUDNYA PENINGKATAN TARAF HIDUP MASYARAKAT GUNUNGKIDUL YANG BERMARTABAT TAHUN 2026”.
MISI
Untuk mencapai visi Kabupaten Gunungkidul, Kapanewon Playen melaksanakan misi Kabupaten Gunungkidul yang pertama, yaitu:
“MEWUJUDKAN TATA PEMERINTAHAN YANG BERKUALITAS DAN DINAMIS”
Tugas dan Fungsi
Kapanewon mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugaspembantuan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kapanewon mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan umum di bidang penyelenggaraan pemerintahan,pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa;
- perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pemerintahan,pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa;
- penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidangpenyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaanmasyarakat desa:
- pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah danPeraturan Bupati
- pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukanoleh Perangkat Daerah di Kapanewon;
- pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa;
- pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerahyang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada diKapanewon;
- penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang penyelenggaraan
- pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa;
- penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjukoperasional di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik,dan pemberdayaan masyarakat desa; dan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang
- penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaanmasyarakat desa.
Gambaran Umum
- Dalam melaksanakan tugasnya Panewu, Sekretaris Kapanewon, Kepala Seksi, Kepala Subbagian, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi, dan sinkronisasi baik intern maupun antar unit organisasi lainnya, sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
- Setiap atasan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan serta memberikan bimbingan dan petunjuk–petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing.
- Setiap atasan wajib mengikuti, mematuhi petunjuk-petunjuk, menyampaikan laporan, dan bertanggung jawab kepada atasan masingmasing.
- Setiap bawahan wajib mematuhi petunjuk, perintah, dan bertanggung jawab kepada atasan serta wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan.
- Setiap bawahan dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas wajib memberikan saran dan pertimbangan kepada atasannya.
- Susunan kepegawaian, jenjang kepangkatan, dan jabatan serta pengangkatan pejabat di lingkungan Kapanewon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
0
Berita Terbaru
EVALUASI PERKEMBANGAN KALURAHAN PLEMBUTAN
PLAYEN _ Evaluasi Perkembangan Desa dan kelurahan (EPDesKel) adalah suatu upaya penilaian tingkat
BERSIH DESA GETAS
PLAYEN_29/04/2024-Manusia dan alam merupakan satu kesatuan. Hubungan dua elemen itu, seakan
BERSIH DESA BANARAN
PLAYEN_ Kegiatan Adat Bersih Desa merupakan peninggalan leluhur yang baik sehingga sampai